Mulai tanggal 1 bulan depan, di dalam pesawat maskapai nasional, baterai cadangan dan rokok elektrik tidak dapat disimpan di rak. Pengisian daya baterai cadangan secara langsung di dalam pesawat juga dilarang.
Instal aplikasi Cashdoc
Mulai tanggal 1 bulan depan, di dalam pesawat maskapai nasional, baterai cadangan dan rokok elektrik tidak dapat disimpan di rak. Pengisian daya baterai cadangan secara langsung di dalam pesawat juga dilarang.
Kementerian Pertanahan dan Infrastruktur mengumumkan pada tanggal 13 tentang 'Langkah-langkah Penguatan Pengelolaan Keamanan di Dalam Pesawat untuk Power Bank dan Rokok Elektronik'. Setelah insiden kebakaran Air Busan pada tanggal 28 bulan lalu, di mana setiap maskapai secara individual mengeluarkan kebijakan pengelolaan power bank, telah disusun standar untuk memperkuat sistem pengelolaan keamanan di dalam pesawat.
Kementerian Land, Infrastruktur dan Transportasi menyatakan, "Meskipun penyebab utama dari kecelakaan kebakaran Air Busan belum dapat dipastikan sebagai baterai cadangan, kekhawatiran masyarakat terhadap risiko kebakaran baterai cadangan semakin meningkat dan dianggap perlu adanya tindakan pencegahan." Selain baterai cadangan, tren peningkatan kecelakaan kebakaran di dalam pesawat akibat rokok elektronik juga tercermin, sehingga pengelolaan keamanan rokok elektronik juga akan diterapkan.
Melalui standar baru ini, aturan yang baru dibuat melarang penyimpanan di rak kabin dan pengisian langsung. Kementerian Darat, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata berencana mewajibkan penumpang membawa baterai cadangan secara pribadi atau menyimpannya di kantong depan kursi. Sebelumnya, penyimpanan di rak diperbolehkan, tetapi karena baterai cadangan yang diduga menjadi titik nyala dalam insiden kebakaran Air Busan ditemukan di rak kabin, akan diatur agar disimpan di tempat yang terlihat. Namun, ada kemungkinan pengecualian untuk penumpang di kursi darurat dan tempat lain tanpa kantong depan, yang akan dilakukan di bawah pengawasan awak pesawat.
Tidak diizinkan menghubungkan baterai cadangan ke sumber daya di dalam pesawat atau mengisi daya antar baterai cadangan. Yukyungsoo, Kepala Kebijakan Keselamatan Penerbangan Kementerian Darat, mengatakan, "Pengisian ponsel melalui baterai cadangan dimungkinkan, tetapi mengisi daya baterai cadangan secara langsung sangat berisiko korsleting. Terutama, ada laporan sering terjadi kebakaran saat mengisi daya baterai cadangan berkapasitas besar dengan baterai berkapasitas kecil."
Selain itu, aturan batasan kapasitas dan jumlah baterai cadangan serta rokok elektrik yang sudah ada akan dikelola secara ketat, dan akan diberikan panduan tata cara pengelolaan barang bawaan dalam lima tahap kepada penumpang yang melakukan check-in mandiri.
Menurut peraturan saat ini, baterai cadangan dan rokok elektrik dilarang untuk diserahkan sebagai bagasi dan ketentuan membawa ke dalam pesawat bergantung pada kapasitas daya baterai. Baterai hingga 100Wh diperbolehkan hingga maksimal 5 buah, sedangkan untuk kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh hanya diizinkan sebanyak 2 buah dengan persetujuan maskapai. Baterai cadangan yang kapasitasnya melebihi 160Wh tidak diperbolehkan dibawa. Baterai cadangan yang umum digunakan dengan kapasitas 20.000mAh termasuk dalam kategori di bawah 100Wh.
Kementerian Pertanahan dan Infrastruktur juga memutuskan bahwa jika baterai yang tidak disetujui terdeteksi selama pemeriksaan keamanan, akan segera diserahkan kepada maskapai penerbangan untuk dikonfirmasi dan ditangani, serta jumlah kasus yang terdeteksi akan dilaporkan kepada maskapai penerbangan sekali sebulan untuk meminta tindakan perbaikan sendiri.
Selain itu, jika penyebab kecelakaan kebakaran Air Busan terbukti berasal dari baterai cadangan, akan dipertimbangkan untuk memperkuat regulasi tambahan seperti pembatasan jumlah barang yang dibawa ke dalam pesawat melalui diskusi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Jang Ji-min, wartawan tamu di Hankyung.com newsinfo@hankyung.com
-------------------------------------